PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 15
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan
oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
