PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 14
Hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan PRESIDEN.