PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 11
(1) Tunjangan Veteran bagi Veteran yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, hapus apabila Veteran Penerima Tunjangan yang bersangkutan telah mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran, hapus apabila Janda/Duda yang bersangkutan nikah kembali.
(3) Tunjangan Yatim Piatu Veteran, hapus apabila anak Yatim Piatu yang bersangkutan telah :
mencapai usia 25 tahun.
mempunyai penghasilan sendiri.
menikah atau telah pernah menikah.
