PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 10
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini hapus apabila yang bersangkutan : a. dicabut haknya sebagai Veteran berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. tunjangan tidak diambil selama 5 (lima) tahun berturut-turut; c. meninggal dunia.
