Pasal 3
BAB 2 — PEMERINTAH DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow terdiri dari 20 orang. (2) Sebelum ada undang─undang yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Mengingat jiwa pasal 34 ayat (4) Undang─undang Negara INDONESIA Timur Nr 44 tahun 1950, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak─ banyaknya 5 (lima) orang. (4) Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta ataupun tidak beserta Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk, atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintah daerah dijalankan oleh: a. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya; b. Sebuah Badan Pemerintahan terdiri dari Bupati Kepala Daerah sebagai Ketua merangkap anggota dan sebanyak─banyaknya 5 (lima) orang anggota lainnya dari partai─partai, yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Sulawesi, bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk, atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, c. Bupati Kepala Daerah, selama Badan Pemerintahan termaksud dalam huruf b belum terbentuk. (5) Selama melakukan jabatannya, anggota─anggota Badan Pemerintahan tersebut dalam ayat (4) di atas, kecuali Ketua menerima uang kehormatan, lain─lain penghasilan dan perlakuan hukum yang ditetapkan bagi anggota─anggota Dewan Pemerintah Daerah.
