PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH GABUNGAN BOLAANG MANGONDOW...
Pasal 2
BAB 1 — DAERAH DAN TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow ialah Kotamobagu. (2) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat.
