PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 29
BAB 7 — Hal Pelanggaran Disiplin Tentara dan Hukuman-hukuman
Jika anggota tentara berulang-ulang berkelakuan jahat atau salah, sehingga nyata bahwa ia tidak merasa atau tidak memperdulikan segala hukuman Disiplin Tentara yang dijatuhkan padanya, atau kelakuannya amat buruk, sehingga ia tidak patut lagi menjadi anggota tentara, maka anggota tentara yang demikian itu boleh dikeluarkan dari TENTARA REPUBLIK INDONESIA.
