PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 28
BAB 7 — Hal Pelanggaran Disiplin Tentara dan Hukuman-hukuman
Hukuman Disiplin pada medan pertempuran ialah: I. Untuk para Perwira:
teguran;
penahanan paling lama 14 hari. II. Untuk para Bentara yang berpangkat Pembantu Letnan:
teguran;
penahanan paling lama 14 hari;
penurunan pangkat. III. Untuk para Bentara lainnya:
teguran;
penahan ringan paling lama 14 hari;
penahan berat paling lama 14 hari;
penurunan pangkat. IV. Untuk para Prajurit:
A. Hukuman Pokok:
teguran;
penahan ringan paling lama 14 hari;
penahan berat paling lama 14 hari;
B. Hukuman Tambahan:
- mengerjakan pekerjaan pionir;
- membersihkan ruangan-ruangan (dinas-corvee), dan lain-lain, menurut perintah-perintah komandan jaga.
