PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 26
BAB 7 — Hal Pelanggaran Disiplin Tentara dan Hukuman-hukuman
Yang dimaksudkan dengan "Pelanggaran Disiplin Tentara" dalam Peraturan ini ialah : tiap-tiap perbuatan atau tindakan dengan sengaja atau tidak dengan sengaja yang menyimpang dari pada maksud Peraturan Disiplin Tentara, yang merugikan pada organisasi dan kehormatan tentara umumnya, serta pada siasat perjuangan tentara khususnya.
