PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG DISIPLIN TENTARA UNTUK...
Pasal 25
BAB 6 — Hal Mengajukan Keberatan
(1) Buat kepentingan disiplin perlu sekali diadakan peraturan khusus untuk memajukan surat-surat permohonan tentang apa saja yang mengenai dinas atau kebutuhannya sebagai Anggota Angkatan Perang. (2) Anggota tentara berhak mengemukakan kebutuhan dan memajukan permohonan-permohonan dengan lisan atau tulisan kepada atasannya menurut Peraturan-peraturan khusus yang sudah disahkan dalam kesatuan-kesatuan, dan dari Bagian-bagian Angkatan Perang.
