Pasal 12
Dewan menunjuk departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah dimana seorang sarjana harus melakukan wajib kerja dengan sedapat-dapatnya memperhatikan kejuruan, bakat dan kehendak yang bersangkutan. Pasal 13. Dimana perlu, selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelaksanaan garis-garis besar pola pembangunan, Dewan dapat mengadakan pembagian baru mengenai penempatan sarjana antara departemen-departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan suatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang bekerja padanya. Pasal, 14 Dewan MENETAPKAN jangka waktu dan hari dimulainya wajib kerja untuk tiap sarjana yang dikenakan wajib kerja.
