Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No256645A
PNESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Feranrran Femerintah ini dengan penemPatannya dalanr kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapken diJalerta pada tanggal 6Mci2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJakarta pada tanggal 6 Mei 2025
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan Hukr.rm,
,KI Djaman
SK 1,1o255819A
FRESIDEN
ATAS
TENTANG
I. UMUM
Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum l, Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya JErmman kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasa124 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap. Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan beralih menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan. Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung.
Peraturan
SK No255820A
l-*ft{f.I{Il
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan langkah strategis untuk akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata. Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer yang baru ini penting untuk mengatasi beban kerja Pengadilan Militer yang sudah ada di wilayah Padang, Makassar, dan Jayapura, yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dengan adanya pembagian wilayah ini, Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan mengalami pengurangan beban kerja dan dapat fokus pada wilayah lain yang masih berada dalam yurisdiksinya. Pembentukan Pengadilan Militer yang baru diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan sebagai salah satu bentuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain: Pekanbaru, a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manolarari; Padang ke Pengadilan b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer I-04 Militer I-03 Pekanbaru, dari Pengadilan Militer V-17 Makassar ke Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan dari Pengadilan Militer V-22 Jayapura ke Pengadilan Militer V-21 Manokwari; Daerah; dan c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Pekanbaru, d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
Pasal I Cukup jelas.
