PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
- Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru;
- Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan
- Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari.
Pasal 1l
Cukup jelas.
SK No2558244
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3...
SK No256648A
PRESIDEN
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Hurufb Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Lihat penjelasan ayat (l) huruf a. Hurufb Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9...
SK No256649A
PRESIDEN
Pasal 9
Cukup jelas. Pasal lO Cukup jelas.
Pasal 10
T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No256645A
PNESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Feranrran Femerintah ini dengan penemPatannya dalanr kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapken diJalerta pada tanggal 6Mci2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJakarta pada tanggal 6 Mei 2025
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan Hukr.rm,
,KI Djaman
SK 1,1o255819A
FRESIDEN
ATAS
TENTANG
I. UMUM
Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum l, Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya JErmman kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasa124 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap. Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan beralih menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan. Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung.
Peraturan
SK No255820A
l-*ft{f.I{Il
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan langkah strategis untuk akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata. Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer yang baru ini penting untuk mengatasi beban kerja Pengadilan Militer yang sudah ada di wilayah Padang, Makassar, dan Jayapura, yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dengan adanya pembagian wilayah ini, Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan mengalami pengurangan beban kerja dan dapat fokus pada wilayah lain yang masih berada dalam yurisdiksinya. Pembentukan Pengadilan Militer yang baru diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan sebagai salah satu bentuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain: Pekanbaru, a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manolarari; Padang ke Pengadilan b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer I-04 Militer I-03 Pekanbaru, dari Pengadilan Militer V-17 Makassar ke Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan dari Pengadilan Militer V-22 Jayapura ke Pengadilan Militer V-21 Manokwari; Daerah; dan c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Pekanbaru, d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
Pasal I Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta_ meningkatlen pelayanan peradilan yang efektif dan- elisien kepada pencarikeadifin UerUasarf<an asas peradilan yang scderhana, cepat, dan biaya ringan yang scjalan dcngan reformasi kelembagaan darituntutan modemisasi peradilan, perlu adanya t<e5eimUanian tUan kerja dan struktur organisasi;
- bahsa d!.g"r, tingginya- beban kerja pada pengadilan 'Makassar, Militcr-.- Padang, pengadilan Mili6 dan Pengadilan Militer Jayapura saat ili menangani -yang tuas {an Jumhh *rr..o yl"i 11!t_13Jt {ms ".ansat ban-yak, dan adanya pengembangan organisasi miiircr] perlu membenhrk pengadilan trdtiter iOS pekanbaru, Pengadilan Militer V-lg Kendari, dan pengadilan Militer V-21 Manolnrrari;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal lg Undang-Undang Nomor 31 Tahun l99Z tentang peradilan fr{iUi"r, a"p.i dibentuk pengadilan militer ai fngnrngan peradilan milircr;
- bahwa berdasarkan- pertimbangan sebagaimana -c, dimaksud dalam huruf a,-huruf b,ian truruf p""fu perahrran pemerintah
- l.l.t 5ayat (2) Undang-Undang Dasar IndonesiaTahun l94S;
- Undang-Undang Nomor 3 I Tahun 1997 tentang peraditan Militer (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3Zl3);
MEMUTUSI(AN:...
SK No255E44A
PRESIOEN
