PP
JALAN TOL
Pasal 69
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(U Penggunaan jalur lalu lintas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas Pengguna Jalan Tol;
- lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan;
- tidak digunakan untuk berhenti;
- tidak digunakan untuk menarik/menderekf mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan. (21 Penggunaan bahu jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
- diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
- tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan
- tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
(3) Penggunaan median Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- digunakan sebagai jalur pemisah arLrs lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah; b.tidak...
SK No 189306A
PRESIDEN
- tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat; dan
- tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Penggunaan gerbang Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- digunakan untuk pelaksanaan pengumpulan Tol;
- dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan perekaman asal dan/atau tujuan gerbang dan fasilitas pembayaran dalam hal transaksi menggunakan uang elektronik; dan
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang, barang, dan/ atau hewan.
