PP
JALAN TOL
Pasal 33
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(U Dalam pelaksanaan pemb€rngunan Jalan Tol oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap. (21 Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.
(3) Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur
secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan dokumen rencana usaha Jalan To1.
Paragraf 3 Persiapan Pengusahaan
