Pasal 30
(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (2) Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal: a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol. (3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha pemrakarsa wajib menyusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang paling sedikit mencakup: a. dokumen . . .
REPUBLIK INDONESIA
a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design); b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan c. dokumen perencanaan pengadaan tanah. (4) Dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi berupa: a. pemberian tambahan nilai sebesar $10 %$ (sepuluh persen); b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan Tol. (7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa. (8) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan dasar pelelangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
REPUBLIK INDONESIA
Penugasan Pengusahaan Jalan Tol
