Pasal 67
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud
29 / 155
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.
(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat
dispensasi dari Menteri.
(3) Dalam hal kegiatan di Kawasan Hutan merupakan program strategis nasional, pemulihan ekonomi
nasional, ketahanan pangan (food estate) dan energi, dan tanah Objek reforma agraria, pelaksanaan kegiatannya dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan.
