PP
the Organization of
Pasal 62
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Setelah menerima permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Menteri meneliti pemenuhan persyaratan
administrasi dan teknis dan pemenuhan komitmen.
(2) Terhadap permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
(3) Berdasarkan penelitian persyaratan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2),
Menteri menerbitkan:
- keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau
28 / 155
- surat penolakan Pelepasan Kawasan Hutan.
