PP
the Organization of
Pasal 6
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Menteri menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat nasional.
(2) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Inventarisasi Hutan tingkat nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan
menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi pada tingkat yang lebih rendah.
(4) Menteri dapat melimpahkan dan/atau menugaskan pelaksanaan kegiatan inventarisasi Hutan tingkat
nasional kepada gubernur sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 3
Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah Provinsi
