PP
the Organization of
Pasal 53
BAB 3 — ### PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Menteri menetapkan:
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Terpadu.
Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
