PP
the Organization of
Pasal 51
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan.
(2) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan pada:
tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;
tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur;
KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan
KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh gubernur.
