Pasal 294
BAB 11 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Kawasan Hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan atau diubah fungsinya berdasarkan Keputusan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku;
Kawasan Hutan Produksi terbatas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan tahap pengukuhannya serta diberlakukan peruntukan dan fungsinya sebagai Hutan Produksi Tetap;
Kawasan Hutan Produksi terbatas yang masih dalam tahap proses pengukuhan, dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
Rencana Kehutanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan rencana Kehutanan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
Kawasan Hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan sebagai bagian dari kecukupan luas Kawasan Hutan;
Kawasan Hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
dalam hal suatu provinsi atau wilayah belum ditetapkan kecukupan luas Kawasan Hutan nya maka Kawasan Hutan yang dipakai adalah Kawasan Hutan sebelumnya; dan
untuk usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme Penataan Kawasan Hutan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, selanjutnya diproses dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
108 / 155
