PP
the Organization of
Pasal 292
BAB 10 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
107 / 155
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
