PP
the Organization of
Pasal 26
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (4) huruf b, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi.
(2) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut
15 / 155
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial; atau
Penggunaan Kawasan Hutan.
