Pasal 24
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib
memenuhi kriteria:
penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;
bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan
bidang tanah yang tidak bersengketa.
(2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
Perseorangan;
instansi; dan/atau
badan sosial/keagamaan.
(3) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
fasilitas sosial dan fasilitas umum;
permukiman;
lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau
bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
(4) Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau
bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
