PP
the Organization of
Pasal 190
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian teknis.
(2) Pengenaan DR terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan berdasarkan
laporan hasil produksi.
(3) Pengenaan DR terhadap pemenang lelang hasil Hutan kayu alam didasarkan pada berita acara hasil
lelang.
