PP
the Organization of
Pasal 185
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Penyusunan rencana penerimaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, organisasi
perangkat daerah provinsi penghasil melakukan inventarisasi dan kompilasi rencana produksi hasil Hutan kayu yang dikenakan DR dan disampaikan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan organisasi perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
melakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun rencana
penerimaan negara yang bersumber dari DR untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
