Pasal 183
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf c dikenakan atas Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu tumbuh alami berdasarkan laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu alam atau hasil rehabilitasi.
(2) Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:
hasil Hutan kayu yang berasal dari budidaya tanaman;
hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;
hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau
hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak.
(3) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.
(4) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
