PP
the Organization of
Pasal 181
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
72 / 155
(1) IPBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan berdasarkan pada jangka waktu, luas areal, dan tarif yang diberikan dalam Perizinan Berusaha.
(2) Penentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi tutupan lahan.
(3) IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sekali sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan diberikan.
