PP
the Organization of
Pasal 178
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 harus sesuai dengan fisik hasil Hutan yang diangkut.
(2) Kesesuaian fisik hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran
dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan.
(3) Pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
Paragraf 7
Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan
