PP
the Organization of
Pasal 174
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, berwenang mengatur, membina, dan
mengembangkan pemasaran hasil Hutan.
(2) Kewenangan pengaturan ekspor dan/atau impor hasil Hutan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan atas usulan Menteri.
(3) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan hasil kajian kebutuhan ekspor dan/atau
impor hasil Hutan.
Paragraf 6
Penatausahaan Hasil Hutan
