PP
the Organization of
Pasal 137
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, diatur dengan Peraturan
Pemerintah tersendiri.
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilarang diberikan dalam:
wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan
areal Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
