PP
the Organization of
Pasal 105
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk atau melimpahkan kepada gubernur.
40 / 155
