Pasal 3
(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan persekutuan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal: Penghasilan a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak
(1) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat
hurufa, Pasal 17 ayat (2a1, atau Pasal 3lE Undang- Undang Pajak Penghasilan; persekutuan b. Wajib Pajak badan berbentuk komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian jasa khusus menyerahkan jasa sejenis dengan sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
Peraturan
PRESIDEN
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, waj ib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4\ Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
