Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (2\ Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,57o (nol koma lima persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; Penghasilan c. penghasilan yang telah dikenai Pajak yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan pajak. d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek
(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: yang a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris; penyanyi, pelawak, b. pemain musik, pembawa acara, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, model, sutradara, kru film, foto peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan; penyuluh, d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
agen
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- agen iklan;
- pengawas atau pengeloia proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
