PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 94
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015
,
ttd.
