PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 93
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah dan Pemerintah Aceh harus sudah menyelesaikan penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
