PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 73
BAB 7 — PENERIMAAN NEGARA
Seluruh produksi Minyak dan Gas Bumi yang dihasilkan Kontraktor pada Kontrak Jasa merupakan milik Negara dan wajib diserahkan Kontraktor kepada Pemerintah.
