PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 72
BAB 7 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Pengeluaran biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil
wajib mendapatkan persetujuan dari BPMA.
(2) Kontraktor mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui oleh BPMA setelah menghasilkan produksi komersial.
