PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 30
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2) Komisi Pengawas memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun, dan
sesudahnya dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(3) Komisi . . .
(3) Komisi Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri dan
Gubernur.
(4) Ketua Komisi Pengawas dijabat oleh salah satu anggota yang
dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Pengawas.
