PP
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
Pasal 29
BAB 3 — PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Menteri dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul
Gubernur, dalam hal:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
- memasuki batas usia pensiun;
- tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
- melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
- cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan; atau
- ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
mengusulkan Kepala BPMA sementara kepada Menteri sampai ditetapkannya Kepala BPMA definitif.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPMA
sementara diangkat dari Kepala Unit Kerja sebagai pelaksana harian Kepala BPMA.
