Pasal 97
(1) Modal asing pemegang IUP dan IUPK setelah 5 (lima) tahun
sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dimiliki peserta Indonesia.
(2) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara langsung kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang.
(5) Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan
usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.
(6) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
(7) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(8) Dalam hal Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi atau
pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
(9) Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(9) Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(10) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta
Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.
(11) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penawaran saham akan dilakukan pada tahun berikutnya berdasarkan mekanisme ketentuan pada ayat (2) sampai dengan ayat (9).
