PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 69
(1) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya
IUPK Operasi Produksi, pemegang IUPK Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUPK.
(2) Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUPK
Operasi Produksi, harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok baru pada WIUPK.
