PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 62
(1) IUPK diberikan oleh Menteri kepada BUMN, BUMD, atau
badan usaha swasta setelah mendapatkan WIUPK.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- IUPK Eksplorasi terdiri atas mineral logam atau batubara; dan
- IUPK Operasi Produksi terdiri atas mineral logam atau batubara. Paragraf 2
Persyaratan IUPK Eksplorasi dan
IUPK Operasi Produksi
