PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 58
(1) Panitia lelang sesuai dengan kewenangan yang diberikan
oleh Menteri dapat memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan WIUPK yang lulus prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf j.
(2) Dalam hal peserta pelelangan WIUPK yang akan melakukan
kunjungan lapangan mengikutsertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta pelelangan WIUPK.
