PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 110
(1) Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 79 ayat
(2), Pasal 85 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1),
Pasal 97 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 101
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 106 ayat (1),
Pasal 107, atau Pasal 108 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau
- pencabutan IUP atau IUPK.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
