PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 108
Setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 109 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
