Pasal 106
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK.
(2) Program . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dikonsultasikan dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/walikota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(4) Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK yang terkena dampak langsung akibat aktifitas pertambangan.
(5) Prioritas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan masyarakat yang berada dekat kegiatan operasional penambangan dengan tidak melihat batas administrasi wilayah kecamatan/kabupaten.
(6) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IUP atau IUPK setiap tahun.
(7) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola oleh pemegang IUP atau IUPK.
