PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberlakukan 2 (dua) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
BAB V ...
