PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMANTAUAN DEFISIT DAN PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PINJAMAN
(1) Dalam hal melakukan pinjaman, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; b. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5; c. Laporan keuangan dua tahun anggaran sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; d. Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan/atau pemberi pinjaman luar negeri. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak diberlakukan apabila pinjaman daerah dimaksud dilakukan untuk memperbaiki profil pinjaman.
